"Kebenaran itu adalah dari Tuhanmu, sebab itu jangan sekali-kali kamu termasuk orang-orang yang ragu"
-QS. Al-Baqarah [2] : 147-
Tampilkan postingan dengan label Mufradat. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Mufradat. Tampilkan semua postingan

Kamis, 10 Mei 2012

MUFRADAT : AL-BARRU

Oleh : al-Ustadz KH. I. Shodikin

الْبَرُّ خِلاَفُ البَحْرِ.
Lafadz  Al-Barru (daratan) adalah lawan dari lafadz Al-Bahru (lautan).

ظَهَرَ الفَسَادُ فِي البَرِّ وَ البَحْرِ بِمَاكَسَبَتْ أَيْدِي النَاسِ لِيُذِيْقَهُمْ بَعْضَ الَّذِي عَمِلُوْا لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُوْنَ* (الرُوْمُ : 41)
Telah nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusi, supay Allah merasakan kepada mereka sebahagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar).

Ungkapan daratan di dahulukan dari pada lautan, karena ghalibnya manusia tinggal di darat. Maka segala kaibatnya pun akan dimulai dari daratan, kemudian bergeser ke lautan.

Lafadz Zhahara adalah pola kata Madli, menunjukkan kepada peristiwa yang telah lalu. Namun pada ayat ini kejadian belum terjadi, menunjukkan waktu yang akan datang. Hal ini menunjukkan Tahqiq (peristiwa yang pasti terjadi), sehingga menggunakan bentuk Madli, seolah-olah telah terjadi.

Ungkapan bimaa kasabat aidin-naas, menjunjukkan bahwa gerak manusia itu sifatnya ikhtiyari, karena adanya unsur iradat dan syahwat. Manusia diberi pilihan oleh Allah untuk mewujudkan dan meninggalkan sesuatu dengan tujuan akhirnya mashlahat. Dalam arti tidak semua yang diinginkan dan sesuai dengan selera harus diwujudkan. Sebab apabila sesuatu harus diwujudkan hanya sekedar iradat dan syahwat, maka inilah yang akan menjadi sebab fasad (kerusakan). Oleh karenanya manusia diberi bekal akal dan akhirnya diberi bekal ad-Diin agar terwujd kemashlahatan di darat dan di laut sampai akhir zaman.

وَتُصُوِّرَ مِنْهُ التَوَسُّعُ فَاشْتُقَّ مِنْهُ البَرُّ أَيْ التَوَسُّعُ فِي فِعْلِ الخَيْرِ.
Kemudian diungkapkan dari lafadz itu sesuatu yang luas dalam ma’na tertentu kemudian berkembang darinya ungkapan luas dalam arti mengerjakan kebaikan.

وَيُنْسَبُ ذَالِكَ إِلَى اللهِ تَعَالَى تَارَةً :
Lafadz itu sewaktu-waktu dinisbahkan kepada Allah Ta’ala sebagaiman firman-Nya :

إِنَّا كُنَّا مِنْ قَبْلُ نَدْعُوْهُ إِنَّهُ هُوَ البَرُّ الرَحِيْمُ* (الطُوْر : 28)
Sesungguhnya Kami dahulu menyembah-Nya. Sesungguhnya Dia-lah yang melimpahkan kebaikan (pahala) lagi Maha Penyayang.

وَإِلَى العَبْدِ تَارَةً، بَرَّ العَبْدُ رَبَّهُ أَيْ تَوَسَّعُ فِي طَاعَتِهِ. فَمِنَ اللهِ الثَوَابُ وَمِنَ العَبْدِ الطَاعَةُ.
Dan sewaktu-waktu dinisbahkan kepada hamba-Nya, Barral ‘abdu rabbahu, berarti dia sangat luas dalam tha’at kepada-Nya. Apabila lafadz itu dinisbahkan kepada Allah mengandung ma’na pahala dan dari hamba mengandung ma’na tha’at.

وَذَالِكَ ضَرْبَانِ، ضَرْبٌ فِي الإِعْتِقَادِ وَضَرْبٌ فِي الأَعْمَالِ.
Penggunaan lafadz itu bagi hamba ada dua macam; dalam masalah ‘itiqad dan dalam masalah amal.

لَيْسَ البِرَّ أَنْ تُوَلُّوْا وُجُوْهَكُمْ وُجُوْهَكُمْ قِبَلَ المَشْرِقِ وَالمَغْرِبِ وَلكِنَّ البِرَّ مَنْ آمَنِ بِاللهِ وَاليَوْمِ الآخِرِ والمَلاَئِكَةِ وَالكِتَابِ وَالنَبِيِّيْنَ وَآتَى المـَالَ عَلَى حُبِّهِ ذَوِي القُرْبَى وَاليَتَامَى وَالمَسَاكِيْنَ وَابْنَ السَبِيْلِ وَالسَائِلِيْنَ وَفِي الرِقَابِ وَأَقَامَ الصَلاَةَ وَآتَى الزَكَاةَ وَالمُوْفُوْنَ بِعَهْدِهِمْ إِذَا عَاهَدُوْا وَالصَابِرِيْنَ فِي البَأْسَاءِ وَالضَرَّاءِ وَحِيْنَ البَأْسِ أُولئِكَ الَّذِيْنَ صَدَقُوْا وَأُلئِكَ هُمُ المُتَّقُوْنَ* (البَقرة : 177)
Bukanlah menghadapkan wajahmu ke arah timur dan barat itu suatu kebajikan, akan tetapi Sesungguhnya kebajikan itu ialah beriman kepada Allah, hari Kemudian, malaikat-malaikat, kitab-kitab, nabi-nabi dan memberikan harta yang dicintainya kepada kerabatnya, anak-anak yatim, orang-orang miskin, musafir (yang memerlukan pertolongan) dan orang-orang yang meminta-minta; dan (memerdekakan) hamba sahaya, mendirikan shalat, dan menunaikan zakat; dan orang-orang yang menepati janjinya apabila ia berjanji, dan orang-orang yang sabar dalam kesempitan, penderitaan dan dalam peperangan. mereka Itulah orang-orang yang benar (imannya); dan mereka Itulah orang-orang yang bertakwa.

Pada ayat ini diungkapkan ciri-ciri iman, baik perbuatan lisan, hati dan badan. Kesemuanya itu merupakan ungkapan ketha’atan yang hakiki dari seorang hamba kepada Tuhannya. Oleh karenanya pada akhir ayat diungkapkan dengan lafadz al-Muttaqun.

بِرُّ الوَالِدَيْنِ التَوَسُّعُ فِي الإِحْسَانِ إِلَيْهِمَا وَضِدُّهُ أَلْعُقُوْقُ.
Birrul waalidain berarti sangat luas dalam berbuat baik kepada mereka berdua dan lawan katanya adalah Al-’Uququ.

Keterkaitan antara walad dan walid, masing-masing mendapat tuntutan yang merupan hak dan kewajiban masing-masing bagi pihak lainnya. Kewajiban orang tua merupakan hak anak dan kewajiban anak merupakan hak orang tua. Sehingga keterkaitan tuntutan ini akan mewujudkan kesinambungan amal dalam satu nasab.

لاَيَنْهَاكُمُ اللهُ عَنِ الَّذِيْنَ لَمْ يُقَاتِلُوْكُمْ فِي الدِيْنِ وَلَمْ يُخْرِجُوْكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوْهُمْ وَتُقْسِطُوْا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللهَ يُحِبُّ المُقْسِطِيْنَ* (المـُمْتَحَنَة : 8)
Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan Berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang Berlaku adil.

Ayat ini menjelaskan hubungan anak muslim dengan orang tua yang bukan muslim. Bahwa selama mereka tidak memusuhi karena agama, maka berlaku hukum Al-Birru terhadap mereka. Dan inilah yang diungkapkan dalam ayat yang lain :
...وَصَاحِبْهُمَا فِي الدُّنْيَا مَعْرُوفًا... (لقمان : 15)
...dan pergaulilah keduanya di dunia dengan baik (dalam masalah kehidupan dunia)...

جَمْعُ البَارِّ أَبْرَارٌ : إِنَّ الأَبْرَارَ لَفِي نَعِيْمٍ* (الإنْفِطَار : 13)
Pelakunya disebut “Al-Baarru“, dan jama’nya adalah “Al-Abraaru“.

حَجٌّ مَبْرُوْرٌ أَيْ مَقْبُوْلٌ.
Kemudian dari lafadz itu berkembang dalam pengungkapan yang berhubungan dengan pelaksanaan ibadah haji, yaitu Hajjun Mabruurun, maksudnya ibadah haji yang diterima di sisi Allah.

Hal ini menunjukkan, bahwa kemabruran itu akan terlihat setelah selesai pelaksanaan ibadah. Karena pada hakikatnya haji mabrur itu adalah merupakan akhlak sehari-hari. Oleh karenanya Ketika Rasulullah Saw. ditanya tentang “Al-Birru“, beliau menjawab :
البِرُّ حُسْنُ الخُلُقِ*
Al-Birru itu adalah akhlak yang baik.

Selasa, 24 April 2012

MUFRADAT : AL-BASTHU

Oleh : al-Ustadz KH. I. Shodikin

Lafadh ini mengandung ma’na membentangkan dan meluaskan sesuatu. Dan hal ini merupakan ungkapan bagi segala sesuatu yang dibentangkan atau diluaskan. Hal ini akan terlihat jelas dalam beberapa ungkapan ayat Al-Quran, di antaranya :

وَاللهُ جَعَلَ لَكُمُ الأَرْضَ بِسَاطًا. نُوْح : 19
Dan Allah menjadikan bumi bagimu sebagai hamparan (luas bentangannya).

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ، قُلْتُ :يَارَسُوْلَ اللهِ إِنِّي أَسْمَعُ مِنْكَ حَدِيْثًا كَثِيْرًا أَنْسَاهُ ، قَالَ: أُبْسُطْ رِدَاءً كَ،فَبَسَطْتُهُ. قَالَ: فَغَرَفَ بِيَدَيْهِ ثُمَّ قَالَ: ضُمَّهُ. فَضَمَمْتُهُ. فَمَانَسِيْتُ شَيْئًا بَعْدَهُ. البُخَارِي، فَتْحُ البَارِي : 1/ 215
Dari Abu Hurairah r.a. berkata, Saya berkata : Ya Rasulallah, sesungguhnya saya mendengar hadits darimu banyak sekali yang saya suka lupa hal itu. Beliau bersabda : Bentangkan selendangmu. Kemudian saya membentangkannya. Dia berkata : Kemudian beliau (seperti) menceduk dengan kedua tangannya, kemudian bersabda : Lipatkankanlah. Lantas saya melipatkannya. Dan setelah itu saya tidak lupa lagi sedikit pun yang saya dengar (dari Nabi Saw.)  

Pada hadits ini dengan jelas sekali mengungkapkan ma’na hakiki dari kata “Al-Basthu“. Tentu hal ini merupakan ungkapan dalam hal, mencari sesuatu, di antaranya mencari ilmu. Bahwa dalam mencari ilmu perlu disediakan wadah untuk menampungnya. Kemudian diikat dengan ikatannya agar tidak lepas lagi. Hal ini seperti seorang pemburu yang memperoleh buruannya. Maka dia perlu mengikat hewan buruannya dengan kuat agar tidak lepas lagi. Dari peristiwa ini, dikemudian hari Abu Hurairah termasuk shahabat yang paling banyak meriwayatkan hadits. Banyak para shahabat senior yang merasa heran akan hal itu. Sehingga Ibnu Umar penah menanyakan satu masalah kepada Siti Aisyah setelah menerima hadits dari Abu Hurairah. Ketika itu Siti Aisyah mengungkapkan dengan kata Hafidha Abu Hurairah (Abu Hurairah kuat hapalan).

Lafadh ini sewaktu-waktu diungkapkan untuk perkara yang abstrak, perkara yang sulit untuk diungkapkan secara konkrit / dhahir.

مَنْ ذَا الَّذِي يُقْرِضُ اللهَ قَرْضًا حَسَنًا فَيُضَاعِفَهُ لَهُ أَضْعَافًا كَثِرَةً وَاللهُ يَقْبِضُ وَيَبْصُطُ وَإِلَيْهِ تُرْجَعُوْنَ. البَقَرَة : 245
Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (menafakahkannya di jalan Allah). Maka Allah akan melipat gandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak. Dan Allah menyempitkan dan melapangkan rizqi. Dan hanya kepada-Nya lah kamu akan dikembalikan.

Bahwa kelapangan, keluasan rizqi harus diimbangi dengan amal yang shalih agar tidak menjadi beban baginya. Memberi pinjaman kepada Allah merupakan ungkapan infaq fisabilillah dan yang sejenis dengannya. Sebab dengan cara seperti itu berarti dia mampu mensyukuri nai’mat kelapangan rizqi yang diberikan Allah kepadanya.

وَقَالَ لَهُمْ نَبِيُّهُمْ إِنَّ اللهَ قَدْ بَعَثَ لَكُمْ طَالُوْتَ مَلِكًا قَالُوْا أَنَّى يَكُوْنُ لَهُ المُلْكُ عَلَيْنَا وَنَحْنُ أَحَقُّ بِالمُلْكِ مِنْهُ وَلَمْ يُؤْتَ سَعَةً مِنَ المَالِ قَالَ إِنَّ اللهَ اصْطَفَاهُ عَلَيْكُمْ وَزَادَهُ بَسْطَةً فِي العِلْمِ وَالجِسْمِ وَاللهُ يُؤْتِيْ مُلْكَهُ مَنْ يَشَاءُ وَاللهُ وَاسِعٌ عَلِيْمٌ. البَقَرَة : 247
Nabi mereka berkata kepada mereka : Sesungguhnya Allah telah mengangkat Thalut sebagai raja bagimu. Mereka berkata : Bagaimana Thalut memerintah kami, padahal kami lebih berhak memegang pemerintahan dari padanya, sedangkan dia tidak diberi kekayaan yang banyak. Nabi mereka berkata : Sesungguhnya Allah telah memilihnya menjadi pemimpinmu dan menganugerahkan kepadanya ilmu yang luas dan tubuh yang perkasa. Allah memberikan pemerintahan kepada siapa yang dikehendaki-Nya. Dan Allah Maha Luas pemberiannya lagi Maha Mengetahui. 

Sejak zaman dahulu, dalam lingkungan sosial orang yang berharta biasanya dianggap mempunyai kelebihan daripada yang lainnya. Oleh karenanya mereka mengangkat pemimpin biasanya orang yang dianggap kaya atau kuat fisiknya.

Bahkan sampai sekarang pun masih berlaku, yang dianggap paling tinggi tingkatan sosialnya adalah dari segi kekayaan. Oleh karenanya wajar apabila mereka senantiasa bersaing dalam kehidupan dunia ini.

Maka Allah menjelaskan, bahwa hahikatnya yang paling tinggi tingkatan sosial seseorang adalah dari segi ketaqwaan dan apabila persaingan dari segi ketaqwaan adalah persaingan yang sehat. Karena persaingan ini tujuannya adalah menjaga diri, sedangkan persaingan dalam kekayaan tujuannya adalah menjaga harga diri. Hal ini sebagaimana diungkapkan pada QS. Asy-Syura : 27.

Ada yang berpendapat, bahwa luas dalam ilmu itu ialah dia memanfaatkan ilmunya bagi dirinya sendiri dan memberi manfaat kepada yang lainnya.

وَلَوْ بَسَطَ اللهُ الرِزْقَ لِعِبَادِهِ لَبَغَوْا فِي الأَرْضِ وَلكِنْ يُنَزِّلُ بَقَدَرٍ مَايَشَاءُ إِنَّهُ بِعِبَادِهِ خَبِيْرٌ بَصِيْرٌ. الشُوْرَى : 27
Dan jika Allah meluaskan rizqi kepada hamba-hamba-Nya pastilah mereka akan melampui batas di muka bumi. Tetapi Allah menurunkan apa yang dikehendaki-Nya dengan ukuran. Sesungguhnya Dia Maha Mengetahui hamba-hamba-Nya lagi Maha Melihat.

إِنْ يَثْقَفُوْكُمْ يَكُوْنُوْا لَكُمْ أَعْدَاءً وَيَبْسُطُوْا إِلَيْكمْ أَيْدِيَهُمْ وَأَلْسِنَتَهُمْ بِالسُوْءِ وَوَودُّوْا لَوْتَكْفُرُوْنَ. الـمُمْتَحَنَة : 2
Jika mereka menangkapmu, niscaya mereka bertindak sebagai musuh bagimu dan melepaskan tangan dan lidah mereka kepadamu dengan menyakiti (kamu), dan mereka ingin supaya kamu (kembali) kufur.

Inilah sifat orang-orang kufur, jika mereka berkuasa akan dhalim dengan berbagai macam cara, baik tindakan atau dengan tulisan dan lisan. Hal ini sudah merupakan hal yang wajar apabila mewujudkan sesuatu akan ada pula yang mewujudkan kebalikannya. Hanya saja apabila orang-orang Islam diberikan arahan agar melakukan seuatu dengan cara yang ma’ruf. Dalam arti tidak menghalalkan segala cara. Barangsiapa yang beramar ma’ruf maka hendaklah dia lakukan dengan cara yang ma’ruf.
 

MUFRADAT : AL-BID'ATU

Oleh : al-Ustadz KH. I. Shodikin



أَلْبِدْعَةُ أَلإِخْتِرَاعُ عَلَى غَيْرِ مِثَالٍ سَابِقٍ.
Al-Bid’atu ialah melakukan / membuat satu cara tanpa contoh yang terdahulu.

بَدِيْعُ السَمَاوَاتِ وَالأَرْضِ وَإِذَا قَضَى أَمْرًا فَإِنَّمَا يَقُوْلُ لَهُ كُنْ فَيَكُوْنُ. (البقرة : 117)
Allah pencipta langit-langit dan bumi, dan apabila Dia berkehendak menciptakan sesuatu, maka (cukuplah) Dia mengatakan kepadanya : “Jadilah“, lalu jadilah dia.

Pengertian “Jadilah“ bukan berarti tanpa proses kejadiannya. Hal ini sesuai dengan sunnatullah, maka Allah pun tidak akan merubah sunnah-Nya. Hal ini sesuai dengan firman-Nya :
وَهُوَ الَّذِي خَلَقَ السَمَاوَاتِ وَالأَرْضَ فِي سِتَّةِ أَيَّامٍ. (هُوْد : 7)
Dan Dia lah yang menciptakan langit-langit dan bumi dalam enam masa.

هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُمْ مَافِي الأَرْضِ جَمِيْعًا ثُمَّ اسْتَوَى إِلَى السَمَاءِ فَسَوَّاهُنَّ سَبْعَ سَمَاوَاتٍ وَهُوَ بِكُلِّ شَيْئٍ عَلِيْمٌ. (البقرة : 29)
Dan Dia lah yang menciptakan segala sesuatu yang ada di bumi untuk kamu, kemudian Dia berkehendak menuju ke langit, lalu menjadikannya tujuh langit . Dan Dia Maha Mengetahui segala sesuatu.

أَلْمُبْدَعُ وَالبِدْعُ يُقَالُ لَهُمَا جَمِيْعًا بِمَعْنَى الفَاعِلِ وَالـمَفْعُوْلِ :
قُلْ مَاكُنْتُ بِدْعًا مِنَ الرُسُلِ وَمَاأَدْرِي مَايُفْعَلُ بِي وَلاَبِكُمْ إِنْ أَتَّبِعُ إِلاَّ مَايُوْحَى إِلَيَّ وَمَاأَنَا إِلاَّ نَذِيْرٌ مُبِيْنٌ. (الأَنْعَام : 101)
Al-Mubda’u dan Al-Bid’u keduanya biasa diungkapan bagi ma’na fa’il atau maf’ul. Sebagaimana firman Allah :
Katakanlah : Aku bukanlah Rasul yang pertama di antara Rasul-rasul dan akau tidak mengetahui apa yang akan diperbuat terhadapku dan tidak (pula) terhadapmu. Aku tidak lain hanyalah mengikuti apa yang diwahyukan kepadaku dan aku tidak lain hanyalah seorang pemberi peringatan yang jelas.
 . 
إبْتَدَعَ  فُلاَنٌ بِدْعَةً يَعْنِي إِبْتَدَأَ طَرِيْقَةً لَمْ يَسْبِقْهُ إِلَيْهَا سَابِقٌ.
Ibtada’a fulanun bid’atan , berarti si fulan melakukan cara tanpa ada yang mendahuluinya (dalam melakukan perbuatan itu).

Sebagaimana yang yang telah dima’lumi, bahwa satu lafadh tergantung penggunaannya oleh yang melafadhkannya.

Oleh karenanya, apabila ungkapan lafadh “Bid’ah“ pada beberapa keterangan di atas, merupakan ungkapan dari segi bahasa. Maka tentu akan berbeda apabila lafadh tersebut diungkapkan oleh Rasulullah Saw. sebagai pembawa syara’ dari Tuhannya. Karena yang dimaksud oleh beliau lafadh “Bid’ah“ itu merupakan lawan dari lafadh “Sunnah“.

Sebagaimana yang telah diketahui, bahwa ma’na sunnah ialah segala sesuatu yang datang dari Nabi Saw., berupa perkataan, perbuatan dan persetujuan beliau atas perkataan atau perbuatan shahabatnya.

Oleh karenanya , apa yang dilakukan oleh manusia berupa perkataan atau perbuatan dalam masalah agama tanpa ada landasan sumber dari Nabi Saw. disebut “Bid’ah“. Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Rasulullah Saw. :

مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هذا مَالَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدُّ.  (البُخَارِي، مُسْلِمٌ، أَبُودَاوُدَ)
Barangsiapa yang mengada-adakan dalam urusan kami ini (agama) yang bukan bagian darinya, maka hal itu tertolak.

مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ. (مُسْلِمٌ)
Barangsiapa yang melakukan satu pekerjaan (agama) yang bukan berdasarkan perintah kami, maka perkerjaan itu pasti tertolak.

Sehubungan dengan hal itu Imam Asy-Syathibi memberikan batasan sebagi berikut :

أَلْبِدْعَةُ طَرِيْقَةٌ فِي الدِيْنِ مُخْتَرَعَةٌ تُضَاهِي الشَرْعِيَّةَ يُقْصَدُ بِالسُلُوْكِ عَلَيْهَا المُبَالَغَةُ فِي التَعَبُّدِ للهِ سُبْحَانَهُ. (الإِعْتِصَامُ : 1/ 37)
Bid’ah itu ialah satu cara yang diada-adakan dalam agama yang menyerupai hukum syara’, yang dimaksud menelusuri pekerjaan itu berlebih-lebihan dalam beribadah kepada Allah.

Apabila kita memperhatikan batasan ini, maka jelas bahwa yang dimaksud bid’ah itu hubungannnya dengan maslah hukum syara’ (ibadah). Hal ini biasa terjadi dalam kaifiyyah tertentu atau yang berhubungan dengan waktu dan tempat tertentu. Pada umumnya para pelakunya tidak merasakan atau menyadari bahwa ini satu kesalahan. Oleh karenanya bahaya bid’ah lebih besar daripada pelanggaran hukum lainnya.

Imam Asy-Syathibi memberikan contoh-contoh sebagai berikut :

إِلْتِزَامُ الكَيْفِيَّاتِ وَالهَيْآتِ المُعَيّنَةِ كَالذِكْرِ بِهَيْئَةِ الإِجْتِمَاعِ عَلَى صَوْتٍ وَاحِدٍ وَاتِّخَاذِ يَوْمِ وِلاَدَةِ النَبِيِّ صلعم عِيْدًا.
Menentapkan cara-cara dan keberadaan yang ditentukan, seperti dzikir dengan cara berjama’ah mengikuti bacan seseorang, juga menjadikan hari kelahiran Nabi Saw. sebagai hari raya.

وَمِنْهَا إِلْتِزَامُ العِبَادَةِ المُعَيَّنَةِ فِي أَوْقَاتٍ مُعَيَّنَةٍ لَمْ يُوْجَدْ لَهَا ذَالِكً التَعْيِيْنُ فِي الشَرِيْعَةِ كَالْتِزَامِ صِيَامِ يَوْمِ النِصْفِ مِنْ شَعْبَان وَقِيَامِ لَيْلَتِهِ. (الإِعْتِصَامُ : 1/ 39)
Di antaranya lagi menetapkan cara ibadah yang ditentukan pada waktu-waktu tertentu yang tidak ada ketentuannya dalam syari’at, seperti menetapkan shaum pada pertengahan bulan sya’ban dan shalat pada malam harinya.

Berdasarkan contoh-ncontoh di atas, maka bid’ah itu ada dua macam; Bid’ah Mahdlah dan Bid’ah ghair Mahdlah. Bid’ah Mahdlah ialah bid’ah yang sama sekali tidak ada sumber dalil dari syari’. Bid’ah ghair mahdlah pada asalnya ada sumbernya, namun dari segi menentukan waktu, tempat dan kaifiyyatnya lah yang kemudian berubah menjadi bid’ah.

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More